Dorong Pengembangan Usaha Kreatif, DPRD Jabar Godok Raperda Ekonomi Kreatif

Oleh: Bayu Wicaksana

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Persaingan ekonomi yang semakin ketat dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mengharuskan pelaku usaha lebih kreatif.

Berbagai ide dan terobosan baru harus diciptakan jika ingin memenangkan persaingan. Kondisi ini disadari betul oleh DPRD Jawa Barat, sehingga mengusulkan rancangan peraturan daerah ekonomi kreatif.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jabar Yusuf Puadz mengatakan, melalui raperda ini, pertumbuhan ekonomi kreatif di setiap daerah di Jabar diharapkan bisa lebih baik yang berujung pada kesejahteraan masyarakat.

Nantinya, kata dia, raperda ini akan menjadi pijakan strategis dan mendasar khususnya bagi perekonomian kecil menengah.

“Ekonomi kreatif ini pun jadi landasan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Yusuf dalam Hearing Dialog DPRD Jabar dengan pelaku usaha kecil menengah di Pataruman, Kabupaten Garut, Kamis (26/5).

Kegiatan ini pun dilakukan sebagai studi kajian yang dilakukan BP Perda terkait penyusunan Raperda Ekonomi Kreatif. Yusuf menjelaskan, nantinya, raperda ini akan mengatur segala sesuatu terkait ekonomi kreatif yang berorientasi untuk memudahkan para pelaku usaha.

“Nanti diatur bagaimana perencanaan, pengendalian, pengelolaan, dan pengawasannya,” jelas Yusuf.

Sebagai contoh, raperda ekonomi kreatif ini akan memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh suntikan modal dari perbankan.

Selain itu, dengan adanya payung hukum ini, pelaku usaha ekonomi kreatif ini tidak akan dibebani oleh pembayaran pajak yang tinggi. Tidak hanya itu, pelaku usaha pun akan mendapat pelatihan sumber daya manusia yang handal agar lebih siap bersaing.

“Raperda ini tidak hanya sumber daya alam. Oleh karena itu, semua tadi perlu payung hukum yang menaunginya,” ujarnya seraya mengaku optimistis perda ekonomi kreatif ini akan mendorong perekonomian daerah.

Dalam implementasinya nanti, di setiap daerah akan dibangun rumah kreatif untuk mencapai tujuan tersebut. Yusuf menuturkan, Jabar memiliki modal yang baik untuk mengembangkan ekonomi kreatif.

Sebagai contoh, kata Yusuf, di Kabupaten Garut terdapat banyak potensi ekonomi kreatif, mulai dari sektor kuliner, busana, hingga cenderamata dari batu.

“Kuliner khas Garut itu banyak, dodol, krupuk. Belum fashionnya, ada batik khas Garut, pakaian dari bahan kulit. Jaket, tas,” ujarnya.

Oleh karena itu, BP Perda DPRD Jabar menjadikan Kabupaten Garut sebagai daerah untuk sosialiasi raperda tersebut.

“Garut menjadi sampel terkait raperda ekonomi kreatif ini. Garut kaya akan potensi ekonomi kreatif,” ujarnya.

Wakil Ketua BP Perda Yunandar Eka Perwira mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menggali informasi terkait persoalan apa saja yang menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif. Dengan cara seperti ini, diharapkan pasal-pasal dalam perda ekonomi kreatif nanti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

“Saya berharap adanya masukan agar ekonomi kreatif ini dikemas ke dalam digital,” katanya.

Menurut Yunandar, pelaku usaha harus menguasai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini sangat bermanfaat, terutama untuk pemasaran produk agar lebih dikenal masyarakat. Terlebih, kata Yunandar, pasar untuk ekonomi kreatif di Indonesia nilainya mencapai Rp1.000 triliun.

“Kalau untuk dunia Rp25.000 triliun. Itu pasar yang potensial, harusnya itu yang bisa kita tembus,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) Jabar Dudi Sudrajat mengatakan, untuk mengembangkan ekonomi kreatif, diperlukan sinergi di antara semua pihak, khususnya akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan media. Selaku regulator, pemerintah dituntut menghadirkan aturan yang mempermudah pelaku usaha.

“Akademisi untuk memberi pelatihan kepada para pelaku usaha. Kalau media, itu sangat penting untuk pemasaran produk,” katanya di tempat yang sama.

Untuk memudahkan pelaku usaha, Dinas KUKM Jabar akan memberikan satu juta domain gratis bagi pelaku usaha ekonomi kreatif di Jabar.

“Kami targetkan itu tercapai dalam waktu tiga tahun,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan