Dit Reskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Travel Ibadah Haji Plus dan Umrah PT SBL.
Oleh: Dadan Burhan AA
Jurnalbandung.com- Dit Reskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Travel Ibadah Haji Plus dan Umrah PT SBL hingga merugikan Calon Haji Plus dan Umroh mencapai Ratusan Miliar. Dua orang tersangka telah diamankan, yakni inisial AJW dan ER.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, PT SBL yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji plus dan umroh itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan ini bahkan tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan haji dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agung saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (30/01) .
Agung menjelaskan, travel PT SBL menyelenggarakan perjalanan ibadah haji plus dan umroh memiliki tiga divisi, diantaranya pertama divisi Konvensional, kedua divisi Sahabat SBL dan ketiga devisi Provider.
“Divisi Konvensional telah diterima sebanyak 30.237 orang calon jemaah umroh dan 117 calon haji plus,” ujarnya.
Bahkan, para calon jemaah umroh, kata Agung, telah melakukan pengiriman uang ke rekening PT SBL secara bervariasi sesuai paket yang diinginkan.
“Untuk umroh perjamaahnya antara Rp18 juta hingga Rp 23 juta. Total dana yang terkumpul kurang lebih sebesar Rp.900 miliar,” jelas Kapolda Jabar.
Lanjut Agung, dari total calon jemaah umroh yang mendaftar, baru sekitar 17.383 yang diberangkatkan. Sisanya, 12.845 orang calon jemaah umroh belum diberangkatkan.
“Total jemaah yang belum diberangkatkan, PT SBL menerima uang sekitar Rp 300 miliar. Uang tersebut telah dipergunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Agung.
Sementara, sambung Kapolda, untuk jemaah haji plus, para korban masing-masing menyetor uang kisaran Rp110 juta.
“Sehingga dari 117 calon haji plus, total uang terkumpul Rp 12. 870.000.000,( Dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh juta),” tegasnya.