Diskimrum Jabar Tidak Bisa Berbuat Banyak Mengenai Pembangunan Hotel D’Areuy di KBU

Oleh : Yuga Khalifatusalam

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat meminta pembangunan hotel D’Areuy di Cikoneng Kabupaten Bandung untuk dihentikan. Bukan tanpa alasan, pembangunan hotel di Kawasan Bandung Utara tersebut telah melanggar perijinan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pemukiman dan perumahan Provinsi Jawa Barat Bobby Subroto mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat banyak temuan tentang pembangunan hotel tersebut. Pasalnya pembangunan tersebut dikawasan resapan air.
“Jadi untuk kasus hotel D’Areuy itu memang temuan kita, dan saat ini kita sedang klarifikasi ke Kabupaten Bandung, itu IMB nya belum keluar tapi sudah di bangun, makanya kita minta pembangunanya dihentikan dulu,” katanya di Bandung, Jumat (20/5).
Dia mengaku tidak bisa berbuat terlalu banyak, oleh karena itu pihaknya mengaku tidak bisa melakukan penertiban. Pasalnya untuk yang melakukan penertiban adalah wewenang Kabupaten Bandung.

“Jadi yang berhak menindaklanjuti di awal adalah pemerintah kabupaten bandung. Dalam hal itu kita sudah meminta pemerintah kabupaten Bandung untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan. Termasuk juga berkoordinasi dengan pihak lainnya, termasuk juga dengan satpol PP Jawa Barat.
“sekarang lakukan surat menyurat dulu. biasanya kalau dalam waktu seminggu atau sebulan tidak ada upaya itu kita ingatkan lagi pertanyakan udah belum prosesnya. kalau belum kita akan koordinasi dengan satpol pp untuk dilakukan penertiban,” katanya.

Tinggalkan Balasan