Dinilai Cacat Hukum, Gubernur Didesak Tunda Pelantikan Bupati Pangandaran

Oleh: Bayu Wicaksana

Foto net
Foto net

BANDUNG – Forum Masyarakat Pangandaran Menggugat (FMPM) mendesak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menunda pelantikan bupati dan wakil bupati Pangandaran terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Serentak 2015 lalu. Sebab, mereka menilai, pilkada di daerah otonom baru (DOB) itu cacat hukum.

Perwakilan FMPM Agus Efendi mengatakan, Pilkada Pangandaran sarat keganjilan hukum, terutama penyelenggaraannya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, penyelenggaraan Pilkada Pangandaran tidak seharusnya dilakukan pada 2015 lalu. Sebab, pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai DOB pun masih terbilang baru.

“Dipaksakan, harusnya masuk pilkada 2018,” ungkap Agus saat beraudiensi dengan Pemprov Jabar, KPU Jabar, dan Bawaslu Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/2).

Tidak hanya itu, menurutnya, penyelenggara Pilkada Pangandaran 2015 pun bermasalah. Pembentukan KPU Pangandaran dinilainya sangat terlambat karena dilakukan hanya beberapa pekan menjelang pencoblosan.

Seharusnya, kata dia, sejak tahapan awal, proses pilkada sudah dilakukan KPU Pangandaran.

“Sebelum tahapan awal hingga beberapa minggu sebelum pencoblosan, prosesnya dilakukan oleh KPU Ciamis. Tapi pas mau pencoblosan, baru KPU Pangandaran dilantik. Ada apa ini?” tuturnya dengan nada tanya.

Tidak hanya itu, dia pun mengkritisi sumber pendanaan Pilkada Pangandaran. Seharusnya, pilkada dibiayai oleh Pemkab Ciamis selaku daerah induk.

“Tapi kenapa dibiayai APBD Pangandaran,” katanya.

Di tempat yang sama, Kasubag Hukum KPU Jabar Momon Setiawan mengatakan, sejak awal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Pangandaran terkait penyelenggaran pilkada.

“Diserahkan ke kabupaten/kota yang melaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.

Menurutnya, KPU Jabar sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan fungsi yang ditentukan.

“Permintaan penundaan pelantikan, itu sudah bukan ranah KPU lagi. KPU Jabar di luar konteks persoalan ini. Karena kajian ini muncul setelah (pilkada) dibereskan oleh KPU,” jelasnya.

Terkait munculnya persoalan ini, KPU Jabar meminta pihak pengadu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang ada.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jabar Wasikin mengatakan, terkait pembentukan KPU Pangandaran, pihaknya sudah mengusulkan hal itu dilakukan jauh hari sebelum proses tahapan pertama dilakukan.

“Bawaslu Jabar sudah menyarankan penyelenggara oleh KPU Pangandaran agar sesuai domisili. Itu yang benar,” ucapnya.

“Atas laporan ke Bawaslu RI, kita tahu. Bawaslu Jabar sudah melakukan pemanggilan ke KPU provinsi, Ciamis, Pangandaran. Termasuk timsel yang memilih KPU Pangandaran. Tapi kita tidak diperkenankan menjawab di sini,” sambung Wasikin.

Tinggalkan Balasan