Dinas ESDM Ungkap 417 Penambangan Ilegal di Jabar

Oleh: Redaksi

Jurnalbandung.com – Ada sebanyak 417 penambangan ilegal alias tidak berizin di provinsi Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa.

 

 

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jabar Tubagus Nugraha, mengatakan, kegiatan penambangan ilegal tersebut dilakukan kebanyakan di badan sungai Ciwulan, Cilaki dan Cimandiri.

 

 
“Bahkan penambangan ilegal tersebut, juga dilakukan di kawasan hutan konservasi Cibuluk Gunung Halimun dan Gunung Salak. Padahal kawasan konservasi itu haram untuk ditambang,” katanya kepada wartawan saat ditemui usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kamis (6/2/2020).

 

 
Meski memiliki data, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak, pasalnya yang punya kewenangan untuk menindak adalah aparat penegak hukum.

 

 
Namun, lanjut dia, pihaknya akan berusaha menyelamatkan alam dari penambangan liar twrsebut dengan cara, dua skema besar, yakni skema pembinaan dan skema penindakan, yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

 

 

Menurut dia, jika penambangan ilegal tetap dibiarkan begitu saja, maka akan ada dampak negatif dari kegiatan tersebut, seperti tidak bisa memitigasi risiko kecelakaan tambang dan kerusakaan lingkungan.

 

 

Selain itu, dampak lainnya adanya pelanggaran hak-hak masyarakat lokal. Misalnya, terjadinya penyerobotan lahan.

 

 
Pihaknyapun, ujarnya, akan meminta pusat agar merubah peraturan terkait luasan tambang di bawah 5 hektare.

 
“Kami akan terus melakukan pengawasan melalui kepala cabang dinas. Nanti tambang yang tidak berizin ini akan kami update. Semoga akhir bulan ini kita bisa mendapatkan data terbaru mengenai penambangan ilegal,” kata dia.

Tinggalkan Balasan