Diduga Langgar IMB, Pullman Hotel Terancam Disegel

Oleh: Redaksi
Jurnal Bandung – Pembangunan Pullman Hotel diduga menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
Berdasarkan siteplan, hotel yang terletak di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, tak jauh dari Gedung Sate itu, seharusnya dibangun 14 lantai dilengkapi satu basement. Namun, di lapangan, malah dibangun dua basement.
“Pak Maryun (Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung) saya kirim ke Pullman untuk mengecek pelanggarannya ada di mana,” ungkap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada Jurnal Bandung, di Balai Kota Bandung, Kamis (3/11).
Emil melanjutkan, Hotel Pulman adalah satu dari 13 bangunan hotel dan gedung perkantoran yang diduga menyalahi IMB.
“Dari 13 bangunan, tiga sudah disegel, seperti kantor Infomedia di Jalan Terusan Buah Batu. Dua lagi saya lupa, sisanya sedang kita teliti pelanggarannya,” terang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Emil menegaskan, semua bangunan yang terbukti melanggar akan ditindak. Jika bangunan sudah selesai, namun tidak sesuai IMB akan didenda. Sementara kalau masih dalam tahap kontruksi, akan disegel dan didenda.
“Semua yang melanggar kita hukum,” tegas Emil.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Ema Sumarma mengungkapkan, IMB pembangunan Pullman Hotel dikeluarkan 1997 silam. Sejak saat itu, belum ada lagi pengajuan untuk memperbaharui IMB dari pihak kontraktor.
Ema menjelaskan, jika dalam pembangunan ada perubahan, maka pihak pengembang seharusnya melakukan revisi atau pembaharuan IMB.
“Misalnya dalam pembangunan ada tambahan lain, aturannya (IMB) harus
menyesuaikan,” tegasnya.