Dianggap Merugikan, Pemda Diminta Awasi Ketat Pekerja Asing
Oleh: Bayu Wicaksana

Jurnal Bandung – Pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam mengawasi keberadaan tenaga kerja asing untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing ilegal di Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan, dinas tenaga kerja di kabupaten/kota menjadi lini terdepan dalam mengawasi pekerja asing. Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) tersebut harus maksimal dalam memantau aktivitas pekerja asing untuk mencegah serbuan pekerja asing ilegal.
Dia menyontohkan, dinas tenaga kerja di kabupaten/kota harus mendatangi setiap perusahaan untuk memastikan keberadaan pekerja asing. Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan dicocokkan dengan pekerja asing yang terdaftar di kementerian.
“Betulkah (jumlah pekerja asing) satu perusahaan di kabupaten? Izin ke menteri 10 orang, tapi betul tidak yang datang itu 10 orang,” ungkap Ferry kepada jurnalbandung.com di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (19/7).
Dia menilai, langkah seperti itu sangat efektif untuk mencegah masuknya pekerja asing ilegal.
“Itu yang semestinya sekarang berlangsung dengan baik. Izin (pekerja asing) itu harus ada pemantauan,” tegasnya seraya menyontohkan, pelanggaran yang dilakukan pekerja asing biasanya visa yang diberikan untuk liburan dan bisnis, namun digunakan untuk bekerja.
Dia menambahkan, saat ini, pemerintah pusat sudah memberlakukan peraturan yang baik terkait pengawasan pekerja asing, sehingga implementasinya di lapangan harus sudah maksimal.
Disebutkan Ferry, saat ini terdapat sejumlah unsur pemerintah yang bertugas memantau pekerja asing. Diirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun telah membentuk tim pengawasan orang asing (Tim PORA) untuk mengetahui aktivitas warga asing di Indonesia. Adapun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), kata Ferry, telah menggandeng Tim PORA dan Kepolisian untuk mengetahui keberadaan tenaker asing.
“Ini perlu dikerahkan, digerakan, supaya tim ini bisa bergerak, bisa bekerja di daerah masing-masing,” tegasnya.
Pengetatan aturan ini pun menjadi penting untuk menegaskan kedaulatan dan keamanan negara.
“Supaya sejak awal seolah-olah tidak dengan mudah (warga asing masuk ke Indonesia, tanpa izin yang jelas,” ucapnya.
Terlebih, keberadaan pekerja asing ilegal ini sangat merugikan pekerja lokal karena akan merebut lapangan pekerjaan yang tersedia.
Berdasarkan data yang dikantonginya, jumlah pekerja lokal tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja. Jumlah pengangguran di Jabar saja mencapai 1,79 juta jiwa. Adapun warga Jabar yang mendaftar kartu kuning sebagai bukti pencari kerja mencapai 500.000-600.000 per tahunnya.
“Sementara kesempatan kerja (di Jabar) kita 350.000-400.000,” sebutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini, perizinan bagi pekerja asing mengacu pada Undang-Undang Nomor 15/2015, kewenangannya berada di Kemenakertrans. Selanjutnya, kementerian tersebut akan melaporkan ke pemerintah daerah terkait lokasi para pekerja asing tersebut.
Pemerintah provinsi sendiri, kata Ferry, tidak serta merta mendapat laporan dari kementerian maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Izin semuanya ke kementerian. Kalau ada tenaga kerja asing di satu perusahaan, katakanlah di Sukabumi, tembusannya (dari kemenaker) ke kabupaten (Sukabumi),” jelasnya.
Pemprov hanya mendapat laporan jumlah pekerja asing jika perusahaan tempat mereka bekerja terdapat di sejumlah kabupaten/kota.
“Kalau perusahaan lintas daerah, misal satu di Karawang, di Subang, dan Garut, tembusan izin tenaga kerja asing baru ke provinsi,” ujarnya.
Disinggung adanya serbuan pekerja asing asal Tiongkok di Jabar, Ferry mengaku tidak mengetahui pasti. Dia pun mengaku belum menerima laporan terbaru terkait jumlah pekerja asing tersebut.
“Saya belum dapat datanya. Datanya tadi, perizinan ke Kementerian Tenaga Kerja, tembusannya disampaikan ke kami di provinsi. Kalau ke provinsi, 2016 ini belum ada,” tegas Ferry.
Pada 2015 lalu, menurutnya, perizinan pekerja asing di Jabar bukan menjadi kewenangan Disnakertrans Jabar, melainkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPT).
“Kalau pola 2015 adalah untuk yang izin di provinsi ke BPMPT. Jadi izin mempekerjakan tenaga asing ke BPMPT provinsi,” katanya seraya menyebut pada tahun ini izin tersebut dikembalikan ke Disnakertrans Jabar.