Dianggap Kontra Bela Negara, Deddy Mizwar: PP Ormas Meresahkan
Oleh: Bayu Wicaksana
Jurnalbandung.com – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, berbagai ancaman baik dari pihak luar maupun dalam harus disadari betul oleh seluruh elemen di Tanah Air. Terlebih, kini gangguan multidimensi itu sudah semakin terasa dan akan lebih buruk jika tidak diantisipasi dengan baik.
Hal itu diungkapkan Deddy saat memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara dan Hari Nusantara Tingkat Provinsi Jabar di Bandung, Senin (19/12). Selain dihadiri pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar, acara ini dihadiri juga sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Jabar.
Deddy menjelaskan, ancaman dari luar itu menyerang berbagai lini, baik politik, sosial, budaya, hingga peredaran narkoba. Lahirnya ekstrimisme di Tanah Air pun merupakan ancaman serius yang harus segera diatasi.
Oleh karena itu, menurutnya, penerapan pemahaman bela negara kepada seluruh masyarakat pun harus multidimensi. Salah satunya dengan mengingatkan setiap warga akan pentingnya menjaga sumber daya alam yang dimiliki.
“Guru dan dokter di daerah terpencil pun bela negara. Melawan kemiskinan juga bela negara,” katanya.
Menurut Deddy, menjaga dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai wujud bela negara. Oleh karena itu, dia pun berharap, seluruh elemen di negeri ini lebih serius menjaganya.
Dalam kesempatan itu, Deddy juga mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo. Menurutnya, PP itu bisa saja melunturkan ideologi yang kita anut saat ini.
Pasalnya, PP tersebut membolehkan warga negara asing untuk mendirikan ormas di Indonesia. Deddy khawatir, ormas asing akan semakin memperluas peredaran paham komunis di Indonesia. Bahkan, kata Deddy, jika dibiarkan, keberadaan ormas seperti dari Tiongkok akan semakin banyak dan masif menyebarkan paham komunis.
“Apalagi banyak ormas asing dari China yang notabene komunis,” katanya seraya menyebut Tap MPRS Nomor 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia masih berlaku hingga kini.
Deddy menjelaskan, pemerintah menuntut masyarakat untuk mempertahankan serta menjunjung tinggi ideologi negara yang dianut saat ini. Namun, di sisi lain, pemerintah pusat menerbitkan PP yang dikhawatirkan akan melunturkan ideologi negara tersebut.
“Penerbitan PP Ormas tersebut bertolak belakang dengan yang selama ini didengung-dengungkan. Satu sisi bela negara, ideologi dan segala macam. Tapi di sisi lain, ormas asing boleh membentuk, jadi resmi. Perlu diperjelas, maksudnya apa? Sangat bahaya kalau bicara bela negara dan ideologi,” paparnya.
Deddy pun menegaskan bahayanya penyebaran paham komunis karena Indonesia sebagai negara yang mempercayai agama dan adanya Tuhan.
“Bertentangan enggak dengan kita yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa? (PP Ormas) uji di MK oleh ahli hukum. Kalau saya agak resah. Meresahkan ini,” katanya seraya menambahkan, keberadaan ormas asing pun belum tentu memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, PP tersebut harus direvisi jika dalam perjalanannya hanya memberi dampak negatif terhadap kondisi di Tanah Air, salah satunya jika semakin banyak ormas asing yang berpengaruh buruk.
“Kalau dirasa hadirnya ormas asing ini lebih banyak negatifnya, kenapa enggak kita perbaiki. Kalau banyak menimbulkan negatif, ya diubah,” katanya.
Meski begitu, Wali Kota yang akran disapa Emil ini tidak mempersoalkan keberadaan ormas asing selama tidak membawa dampak negatif bagi kondisi negara.
“Saya orang optimis, terhadap dinamika cenderung melihat positifnya. Enggak terlalu khawatir, yang penting benteng ideologi kuat,” ujarnya.