Di Dor Polisi, Pelaku Curanmor di Kawasan Sukajadi Bandung Ini Mengerang Kesakitan
Oleh: JB-05

Jurnal Bandung – Pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, pasti dia akan jatuh juga cocok dialamatkan kepada seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Sukajadi, Kota Bandung ini.
Setelah berulangkali mencuri sepeda motor di kawasan tersebut, Deni Ramdani, 29, akhirnya harus kembali berhadapan dengan polisi. Sebutir timah panas pun dihadiahi polisi karena dirinya mencoba kabur saat akan ditangkap.
Deni ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Deni dengan temannya Taufik Hidayat, 29.
“Iya kami terpaksa melumpuhkan tersangka Deni lantaran berusaha kabur saat melakukan pengembangan ke daerah Cicalengka,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kapolsekta Sukajadi Kompol Dodi Arahmansyah kepada Jurnal Bandung di Mapolsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Jumat (27/2). Dua tersangka ini merupakan pelaku pencurian bermotor di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
“Dia ngakunya mencuri di 10 TKP, malah berdasarkan pemeriksaan awal ngakunya sampai 15 motor,” ungkap Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim AKP Rudhi Gindriansyah.
Penangkapan dua tersangka ini, lanjut Dodi, terjadi pada pertengahan bulan Februari lalu saat itu petugas tengah menggelar operasi malam di sepanjang jalur Sukajadi
“Anggota saya Provost dan Unit Reskrim menghentikan keduanya dan yang bersangkutan tak bisa memperlihatkan surat-surat. Saat digeledah anggota mendapatkan kunci astag,” ungkapnya.
Keduanya akhirnya digelandang ke Mapolsek Sukajadi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini baru saja melakukan pencurian di Gang Sukajadi, RT02/11 belakang SDN Sukajadi, Keluraha Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka ini yakni dengan berjalan kaki ke suatu tempat. Setelah mendapatkan target, barulah keduanya mencuri targetnya itu.
“Modusnya, kedua tersangka ini jalan kaki, saat mendapatkan targetnya, yang satu mengamati dan satu lagi eksekutor, pencurian dilakukan dengan bantuan kunci astag,” tuturnya seraya menyebutkan pihaknya mendapati tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Deni mengaku telah melakukan pencurian dengan kunci astag yang dibuat temannya di Cicalengka. Dia mengaku telah berhasil memetik motor di 10 TKP.
“Saya pemetik, nyurinya pake astag yang dibuatin temen,” ucapnya sambil mengerang kesakitan karena luka tembakan di kakinya.
Deni juga ternyata seorang residivis untuk kasus yang sama. Dia sempat mendekam di rumah tahanan Kebon Waru. Namun, dia tak pernah kapok. Setelah bebas dari tahanan 2011 lalu, pria bertubuh kecil ini kembali beraksi bersama temannya Taufik.