Deddy Mizwar Tuntut Bupati/Wali Kota Bersikap Tegas

Oleh: Redaksi

foto: jabarprov
foto: jabarprov

Jurnal Bandung – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mendesak seluruh wali kota dan bupati di kawasan Bandung Raya untuk bersikap tegas dalam penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Deddy menegaskan, penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang di KBU sudah mendesak. Oleh karena itu, pihaknya menuntut tanggung jawab kepala daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.

Menurut Deddy, pelanggaran pemanfaatan ruang di KBU harus ditangani sesegera mungkin demi kehidupan masyarakat di cekungan Bandung. Terlebih, kata Deddy, KBU pun merupakan kawasan resapan air yang potensial.

Selain menuntut sikap tegas dari kepala daerah, pihaknya pun meminta Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Jabar bersikap sama.

“Banyaknya bangunan tak berizin yang bermunculan di KBU memperburuk fungsi KBU. Harus ada tindakan konkret, wacana ini sudah di blow up, tapi tidak ada penindakan hingga sekarang. Jelas-jelas perda dan kajian hukumnya sudah mutlak, tidak bisa di ubah-ubah atau di negosiasi lagi,” tegas Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnal Bandung, Kamis (30/4).

Deddy menambahkan, Biro Hukum Pemprov Jabar bakal membuat kajian hukum/legal opinion tentang sanksi yang akan diberikan kepada pengelola empat bangunan yaitu MAJ Collection, Dago Beach Apartment, Galery Ciumbuleuit, dan Villa Nelson Amidjaja yang kedapatan belum mengantongi izin dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Deddy, beberapa waktu lalu.

Legal opinion ini akan diselesaikan selambat-lambatnya 4 Mei 2015 mendatang yang meliputi saran dan rencana tindak yang akan dilakukan serta siapa leading sector yang menanganinya.

Lebih jauh Deddy mengungkapkan, berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar dan Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Diskimrum) Jabar, di KBU, terdapat 24 bangunan tak berizin dimana 4 di antaranya merupakan perumahan dan sisanya rumah tinggal.

Seluruh bangunan yang tak berizin tersebut, kata Deddy , akan dipasangi garis Satpol PP, 5 Mei mendatang sebagai bentuk sikap tegas Pemprov Jabar. Selain itu, pihaknya pun akan menghentikan sementara proses pembangunannya.

“Harus ditindak karena itu sudah penghinaan terhadap negara,” tegas Deddy.

Deddy menambahkan, kewenangan pemanfaatan ruang di KBU menjadi wewenang Pemprov Jabar. Izin mendirikan bangunan (IMB) akan diterbitkan setelah rekomendasi dari Pemprov Jabar berhasil diperoleh.

“Jadi harus ada tindakan untuk menghentikan upaya pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab. Saya minta ini ditindak secepatnya,” ujarnya.

Pihaknya pun akan melayangkan surat peringatan dari Gubernur Jabar dalam upaya penghentian sementara proses pembangunan bangunan tak berizin tersebut.

“Wali kota dan bupati harus mengambil tindakan tegas sesuai perda-nya masing-masing. Bila sanksinya tidak termuat dalam perda kabupaten/kota, bisa mengacu pada Perda Nomor1/2008 tentang Kawasan Bandung Utara,” jelasnya.

Deddy menandaskan, penegakan hukum pidana akan dilakukan sebagai upaya terakhir bila penyelesaian secara administrasi antara Pemprov Jabar dengan pemkab/pemkot serta pemilik/pengelola tidak tercapai.

Tinggalkan Balasan