Deddy Mizwar Apresiasi Perusahaan yang Sudah Bayarkan THR
Oleh: Redaksi
Jurnal Bandung – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Deddy mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri, seluruh karyawan di setiap perusahaan harus sudah mendapatkan THR.
Karena itu, Deddy yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan melakukan pengecekan ke salah satu perusahaan tekstil di Kota Bandung, Rabu (29/6) atau tepat H-7 lebaran.
“Ini menggembirakan, saya apresiasi, THR sudah turun semua. Bahkan, di sini tanggal 24 sudah turun,” ungkap Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalbandung.com, Kamis (30/6).
Kondisi seperti ini, menurut Deddy, akan semakin memperlihatkan bahwa berinvestasi di Jabar sangatlah menguntungkan. Terbukti, perusahaan-perusahaan pun tak ada yang menunggak pembayaran THR.
“Ini artinya masih cukup menguntungkan berinvestasi di Jawa Barat,” imbuhnya.
Dari ribuan perusahaan yang berdiri di Jabar, lanjut Deddy, hanya satu perusahaan yang ada di Kabupaten Subang yang sempat diadukan oleh karyawannya ke Kemenakertrans karena tidak mampu membayar THR.
“Yang kita tahu sudah, kecuali di Subang ya. Karyawannya sempat mengadu ke Kementerian, pabrik sarung tangan, itu pun perusahaannya memang mau bangkrut,” terangnya.
Pihaknya pun hingga beberapa hari ke depan tetap akan memantau ke sejumlah perusahaan untuk memastikan bahwa karyawannya telah mendapatkan haknya. Bila ada yang melanggar, pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi, dari sanksi denda hingga pemberhentian operasi.
“Rencana kita akan sidak tiga pabrik lagi di Cimahi, kalau ada yang melanggar harus dilaporkan, ada sanksinya. Saya kira enggak ada yang berani main-main lah,” ucap Deddy.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan menyebutkan, ada 200 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan di kota/kab se-Jabar yang diturunkan untuk mengawasi dan mendatangi perusahaan-perusahaan untuk memastikan para pekerjanya mendapatkan THR.
“Selain itu, juga di Kantor Disnakertrans Jabar ada posko-posko pengaduan yang menampung laporan dari perorangan, serikat pekerja untuk urusan THR ini. Posko stand by dari H-17 Idul Fitri (10 hari sebelum H-7) sampai nanti setelah Idul Fitri,” pungkas Ferry.