Deddy Mizwar Akan Revisi Batasan Wakuncar di Purwakarta

Oleh: Yuga Khalifatusalam

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku tidak terlalu setuju dengan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 70/2015 tentang Desa Budaya yang di dalamnya mengatur larangan pacaran di atas jam 9 malam.

Menurut mantan aktor senior ini, pemberlakuan perbup tersebut tidak akan efektif. Sebab, bisa saja perbup tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya kira itu tidak efektif ya karena perbup itu bisa disalahgunakan atau dimanfaatkan sama yang pacaran,” ungkap Deddy kepada Jurnal Bandung, di Bandung, Kamis (17/9).

Meskipun begitu, Deddy mengakui, perbup tersebut memang bagus. Namun sayang, dampak negatif pasca pemberlakuan perbup itu diuraikan secara gamblang.

Sebagai orang nomor dua di Jabar, Deddy mengaku akan merevisi perbup tersebut ketika sudah diajukan ke Pemprov Jabar.

“Katanya bulan Oktober ini ya diberlakukan, tapi kalau itu harus diajukan ke Pemprov Jabar, kita akan revisi. Seharusnya yang pertama mengkritisi itu DPRD-nya (Purwakarta),” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Purwakarta mengeluarkan kebijakan larangan pacaran bagi pasangan yang berusia di bawah 17 tahun dan larangan pacaran di atas pukul 21.00 WIB dalam sebuah perbup.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, bagi yang melanggar aturan waktu kunjung pacar (wakuncar) tersebut, maka akan dinikahkan paksa.

Tinggalkan Balasan