Deddy Mizwar: ‪HFN Momentum Tepat untuk Merevisi UU Nomor 32/2009

Oleh: Yuga Khalifatusalam

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung –  Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar berharap, peringatan Hari Film Nasional (HFN) 2016 yang jatuh Rabu (30/3) kemarin, bisa dijadikan momentum untuk kebangkitan perfilman Indonesia.

Menurut mantan aktor kawakan ini, Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perfilman harus ditinjau kembali dan direvisi.‬

‪”Terkait HFN tahun ini, kita berharap ada regulasi, khususnya di bidang perfilman bioskop dan distribusi. Jadikan mmentum HFN untuk meriview parlemen terkait UU Nomor 33/2009. Kalau tidak, ini akan jadi hambatan untuk industri perfilman,” ungkap Deddy Mizwar kepada jurnalbandung.com di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (30/3).

‪Dia menyontohkan, salah satu poin yang harus direvisi dari UU Nomor 33/2009 adalah film Indonesia mengisi 60% layar yang ada di Indonesia.‬

‪”Dalam pasal penjelasannya, yang dimaksud dengan film Indonesia adalah film yang bermutu, maksudnya apa. Yang menilai itu bermutu atau tidak siapa. Itu jelas harus direvisi,” jelasnya.

‪Selain itu, beberapa poin yang diharapkan segera direvisi terkait keharusan bioskop melaporkan berapa jumlah penonton dari sebuah film yang diputar di bioskop tersebut.‬

‪”Bagaimana pelaksanaannya itu dan sampai hari ini dari 2009 itu tidak ada, ini ada apa. Kemudian tata edar sampai hari ini tidak ada peraturan pemerintahnya,” katanya.

‪Dirinya juga menyoroti tentang pelemahan atau ketiadaan lembaga perfilman setelah adanya UU Nomor 32/2009. Padahal, banyak negara maju yang menghasilkan film bermutu justru tidak memiliki UU tentang perfilman seperti Indonesia.‬

‪”Makanya kembali ke wacana perlu review secara lebih baik dan menyeluruh atau cabut UU Perfilman. Banyak negara yang tidak punya undang-undang perfilman, tapi film nya maju,” ujarnya.

‪Bahkan, Deddy menegaskan, kehadiran UU Nomor 33/2009 tentang Perfilman merupakan kemunduran dunia perfilman dan semakin melemahkan lembaga perfilman Indonesia

Tinggalkan Balasan