Dampingi Proyek Kereta Cepat, Kejati Jabar Klaim Selamatkan Rp 3,2 Triliun Uang Negara

Oleh: Dadan Burhan

Jurnalbandung.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ikut andil dalam mendampingi proyek strategis nasional kereta cepat Jakarta-Bandung. Selama pendampingan empat tahun, Kejati Jabar mengklaim menyelamatkan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Jabar sebesar Rp 3.240.240.557.318 atau Rp 3,2 triliun lebih. Keuangan negara itu akumulasi dari 4 tahun pendampingan.

“Angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Dalam pendampingan tersebut, Kejati berperan sebagai jaksa pengacara negara. Kejati mendampingi gugatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak kepada PT PSBI dan PT KCIC di pengadilan.

Gugatan oleh para pihak tersebut berkitan pada jalur yang dilewati oleh proyek tersebut.

“Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial,” kata Dodi.

Dodi merinci pada tahun 2018 ada delapan perkara yang ditangani oleh Kejati Jabar. Penyelamatan keuangan negara di tahun ini sebesar Rp 2.115.854.532.019 atau Rp 2,1 triliun.

Di tahun 2019, ada empat perkara yang jumlah penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 758.760.850.421 atau Rp 758 miliar lebih.

Untuk di tahun 2020, ada sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negaranya mencapai Rp 338.179.340.878 atau Rp 338 miliar.

Sedangkan di tahun 2021, total ada tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 27.445.834.000 atau Rp 27 miliar lebih.

“Pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Jawa Barat,” ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.

Tinggalkan Balasan