Dalami Alih Fungsi Lahan di Garut, 4 Wakil Lembaga Pemerintahan Ikut Diperiksa Polda Jabar

Oleh: Riefki Farandhika

Foto Arief Pratama
Foto Arief Pratama

Jurnal Bandung – Hari ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memanggil 11 pihak terkait untuk mendalami soal alih fungsi lahan hutan di hulu Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut.

Pemanggilan dilakukan untuk menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam tata kelola hutan yang menjadi penyebab kerusakan di kawasan hulu Sungai Cimanuk.

Di antara pihak-pihak yang dipanggil tersebut, sebagiannya merupakan perwakilan dari lembaga pemerintahan, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Garut, Basarnas Garut, Dinas Kehutanan Kabupaten Garut, serta BPN Kabupaten Garut.

Perwakilan keempat lembaga yang datang memenuhi panggilan Polda Jabar ini berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, dari 11 saksi yang dipanggil untuk diperiksa hari ini, 4 di antaranya merupakan perwakilan dari lembaga pemerintahan.

“Ya nanti bergiliran kita minta keterangannya, sekarang 4 saksi dari lembaga pemerintah kita periksa, 7 lainnya dari beberapa pihak masih menunggu di ruang unit IV Tipiter,” papar Yusri kepada jurnalbandung.com di Mapolda Jabar, Kamis (6/10).

Para saksi yang dipanggil ini, menurut Yusri, akan diminta keterangan mengenai kerusakan di hulu Sungai Cimanuk.

“Sejauh ini baru saksi itu yang sudah datang untuk memenuhi panggilan pihak penyidik berdasarkan perkara penyebab bencana banjir bandang di Kabupaten Garut dua pekan lalu,” terangnya.

Tinggalkan Balasan