Dago Atas Longsor, Pemprov Jabar Telusuri Dugaan Penimbunan Mata Air

Oleh: Bayu Wicaksana

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memastikan, pihaknya akan turun tangan menelusuri longsor yang terjadi di kawasan Dago Atas, Kabupaten Bandung.

Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar sudah diterjunkan ke lokasi yang termasuk Kawasan Bandung Utara (KBU) ini.

Deddy mengatakan, pihaknya ingin mengetahui secara pasti penyebab terjadinya longsor tersebut.

“Harus dilihat penyebabnya,” kata Deddy kepada jurnalbandung.com di Gedung Sate, Bandung, Senin (9/5).

Deddy menuturkan, pihaknya juga menerima informasi bahwa longsor tersebut diakibatkan penimbunan mata air di lokasi tersebut.

“Kalau yang kita dengar, kenapa BPLHD turun, karena ada mata air yang ditimbun. Jadi tanah di bawah terus bergerak,” katanya.

Meski masih harus dipastikan lagi kebenarannya, penutupan mata air ini menurutnya sudah keterlaluan karena sangat merugikan masyarakat.

“Mata air penting untuk masyarakat. Enak saja kok main tutup mata air,” ujarnya.

Lebih lanjut Deddy mengatakan, kondisi KBU memang sudah memprihatinkan. Sehingga, perlu ada tindakan tegas agar kerusakan yang terjadi tidak terus bertambah.

“KBU ini memang sudah rusak. Ini mesti benar-benar ditertibkan,” tegasnya.

Deddy pun meminta agar setiap bangunan yang berdiri di KBU diperiksa legalitasnya. Terlebih, pelanggaran administrasi di kawasan tersebut seakan tak kunjung berhenti.

“Harus diperiksa semuanya. Ada rumah kumuh tak berizin. Banyak juga rumah mewah yang tak berizin. Itu kan kabupaten/kota yang ngeluarin, atau cukup camat. Ini kan enggak benar,” tegasnya.

Deddy menambahkan, pihaknya sudah bertindak tegas, dengan memperketat izin pembangunan di KBU. Bahkan, Deddy mengaku, banyak izin pembangunan yang telah ditolaknya.

“Yang masuk ke provinsi belum satu pun saya keluarkan (izinnya). Selama dua bulan saya jadi Ketua BKPRD, yang enggak benar langsung tolak saja. Yang memungkinkan masih kita bahas,” bebernya.

Penolakan izin tersebut, lanjut Deddy, dilakukan terhadap rencana pembangunan yang dilakukan di kawasan zona merah KBU.

“Juga yang KDD-nya, KDH-nya enggak sesuai,” sebut Deddy.

Meski begitu, Deddy tidak menjamin KBU terbebas dari bangunan tak berizin. Oleh karena itu, Deddy meminta pemerintah kabupaten/kota lebih serius menjaga KBU.

“Belum yang lagi bangun sendiri enggak ada izin. Makanya setiap kabupaten/kota punya kewajiban mendata kembali perizinan di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan