Dadan Naser Imbau Warganya Tempuh Perizinan Sebelum Pelihara Hewan Dilindungi

Oleh: Riefki Farandhika

Jurnalbandung.com – Bupati Kabupaten Bandung Dadang M Naser mengimbau warganya untuk menempuh perizinan jika hendak memelihara hewan yang dilindungi.

Imbauan tersebut disampaikan Kang DN, panggilan akrab Dadang M Naser menyusul penyitaan sejumlah hewan liar dilindungi dari kediaman Camat Majalaya, Kabupaten Bandung, Ajat Sudrajat oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Ditreskrimsus Polda Jabar.

Diakui Kang DN, dirinya telah menegur Camat Majalaya Ajat Sudrajat karena memiliki hewan dilindungi tanpa mengantongi izin.

“Dia memang hobi pelihara hewan, tapi kalau dia memang pelihara hewan yang dilindungi harus dikonservasi, tidak dimiliki pribadi,” ungkap Kang DN, Senin (23/1).

Untuk diketahui, Jumat (20/1) lalu, sejumlah satwa liar dilindungi berhasil diamankan dari kediaman Camat Majalaya Ajat Sudrajat di Kampung Rancaenong RT 01 RW 16, Desa Cibodas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

Sejumlah satwa liar dilindungi yang disita tersebut, yakni satu ekor merak jawa (Pavo munticus) dan satu ekor elang bondol (Haliatus indus) yang kakinya terluka.

Petugas juga berhasil mengamankan tiga ekor burung bayan (Lorius roratus) dan satu ekor kakatua putih besar jambul kuning (Cacatua galerita) dengan sayap terluka. Selain itu, turut diamankan dua buah offset kepala rusa (Cervus timorensis).

Kang DN melanjutkan, pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung untuk menempuh prosedur izin kepemilikan apabila ingin memelihara hewan liar, terutama yang dilindungi.

Namun begitu, Kang DN pun berpesan agar BKSDA juga tidak serta merta melakukan penyitaan tanpa mengetahui terlebih dahulu riwayat kepemilikan hewan-hewan dilindungi tersebut.

Dia mencontohkan, keberadaan offset harimau sumatera di rumah Bupati Bandung yang sempat jadi sorotan. Kang DN menolak jika BKSDA menyitanya. Pasalnya, kata dia, offset tersebut punya nilai historis.

Menurut Kang DN, harimau sumatera yang diawetkan tersebut mempunyai sejarah penting bagi Kabupaten Bandung. Sebab, itu merupakan maung (sebutan harimau dalam bahasa Sunda) asli yang pernah ada di Kabupaten Bandung.

“Tempo hari pernah dimasalahkan, ribut tuh pecinta alam, saya sebelum jadi bupati sudah ada. Bahkan, sudah ada sejak bupati sebelumnya, pernah BKSDA akan ngambil, tapi kita tetap pertahankan karena nilai historis itu tadi,” bebernya.

Kang DN juga mengakui, di rumah jabatannya, dia juga memelihara dua ekor atau sepasang burung jalak bali yang merupakan spesies hewan dilindungi.

“Kami memiliki sepasang jalak bali dan telah mengantongi ijin. Tidak hanya memelihara, tapi kami juga mencoba mengembangbiakannya sebagai bentuk pelestarian jalak bali,” terangnya.

Selain itu, di Taman Uncal yang berada di Kompleks Pemkab Bandung, ada rusa tutul, dua ekor burung kasuari, dan tiga ekor burung merak yang memang juga dilindungi.

“Rusa kami telah memiliki izin karena kami langsung mengambilnya dari Istana Presiden di Bogor. Kalaupun merak harus dikembalikan ke Taman Safari, silakan bawa lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan