Cegah Banjir di Indramayu, Pemprov Bangun Waduk Di Kabupaten Sumedang
Oleh: Yuga Khalifatusalam

BANDUNG – Untuk mengatasi banjir di Kabupaten Indramayu, Pemprov Jawa Barat akan membangun Waduk Cipanas di Kabupaten Sumedang. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, Waduk Cipanas tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 10,565 hektare. Pembangunan waduk tersebut diperkirakan akan menelan anggaran hingga Rp1,2 triliun.
Proyek tersebut, lanjut Iwa, merupakan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera). Oleh karena itu, sumber anggaran pembangunan waduk tersebut berasal dari APBN.
“Pendanaan dari APBN, kami sebagai wakil pusat di daerah bertugas untuk membantu, memfasilitasi, dan mengatasi berbagai hambatan yang ada di lapangan,” ungkap Iwa kepada Jurnal Bandung.com di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (3/2).
Waduk Cipanas diyakini Iwa akan banyak manfaatnya karena nantinya akan menjadi pemasok air baku untuk Sumedang dan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Kabupaten Majalengka.
“Waduk Cipanas ini nantinya punya banyak manfaat. Sebagai fungsi utama, waduk ini akan menjadi pemasok air baku untuk Sumedang dan Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati, Kabupaten Majalengka,” katanya.
Selain itu, Waduk Cipanas ini bisa menjadi pendukung irigasi pertanian di wilayah Sumedang dan Indramayu untuk mengairi lahan seluas sekitar 10.565 hektare.
Selain itu, Waduk Cipanas akan menjadi sumber energi listrik untuk Majalengka dan Sumedang dengan kapasitas terpasang 2,5 MW atau produksi 13 GWh serta pemeliharaan sungai karena punya kapasitas hingga 1,5 m3/detik.
Waduk ini pun akan menjadi pengendali banjir di Indramayu dari 1.220 m3/detik menjadi 745 m3/detik serta bermanfaat untuk wisata.
“Bisa mencegah banjir karena mampu memotong debit banjir higga 39%, Waduk Cipanas juga diperlukan untuk mempertahankan indeks panen,” ujarnya.
Menurut dia, penanganan Waduk Cipanas akan berlangsung cepat karena sudah direncanakan sejak lama. Studi kelayakan sudah dilakukan pada 2004 lalu.
Berbagai persyaratan lainnya juga telah dimiliki, mulai dari studi kelayakan, Amdal di 2011, DED di 2012, sera izin lingkungan di 2014. Adapun izin SIPA (surat izin pengambilan air), masih dalam proses.
“Pembangunan dilakukan mulai 2016 hingga 2019,” terangnya.