Calon Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri Siap-siap Disanksi

Oleh: Yuga Khalifatusalam

foto net
foto net

Jurnal Bandung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat menegaskan calon kepala daerah yang sudah mendaftar dan sudah ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati, namun mengundurkan diri akan dikenai sanksi.

Tidak main-main, ancaman sanksinya adalah kurungan penjara selama 24 bulan atau denda uang sebesar Rp20 miliar.

“Sejauh ini kalau yang mundur gak ada, di Jabar gak ada. Kalau mundur sekarang itu gak ada sanksinya, kecuali kalau sudah ditetapkan calon, baru itu  ada sanksinya,” tegas Yayat kepada Jurnal Bandung, Senin (10/8).

Begitu juga bila terjadi pasangan boneka atau pasangan yang diajukan supaya daerah tersebut bisa ikut pilkada 2015. Namun, kata Yayat, terkait pasangan boneka di luar kewenangan KPU.

“Pasangan boneka yang maju untuk antisipasi pilkada, kemudian mundur setelah ditetapkan jadi calon, itu kena pidana. Bahkan pelaksanaan pemilunya juga ditunda karena calonnya tunggal. Tetapi untuk calon boneka ini, sepanjang memenuhi administrasi, KPU gak bisa nolak, yang penting memenuhi persyaratan,” papar Yayat.

Tinggalkan Balasan