Buruh Desak Aher Tolak Tegas PP Nomor 78/2015
Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnal Bandung – Ribuan buruh dari berbagai organisasi buruh berunjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/11).
Dalam aksinya, mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menolak tegas penetapan PP tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keduanya berani menolak dengan pertimbangan kondisi keamanan.
“Kami menilai PP ini telah mengebiri hak dewan pengupahan,” tegas Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan kepada Jurnal Bandung di sela-sela aksinya.
Iwan mengatakan, formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam PP tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Pasalnya, penghitungan hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi serta inflasi, tanpa memasukan unsur koofisien hidup layak (KHL).
Iwan juga menyataan, PP Nomor 78/2015 cacat hukum. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan yudicial review PP tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, PP ini terlalu dipaksakan, sehingga menimbulkan banyak persoalan.
“Kami sudah membentuk tim untuk mengajukan yudicial review agar PP Nomor 78/2015 tersebut dibatalkan,” tegasnya.
Persiapan demi persiapan pun sudah dilakukan untuk yudicial review tersebut. Bahkan, dia juga sudah mengumpulkan fakta hukum sejak dua minggu lalu.
Dia mengaku tak mau gegabah dalam yudicial review ini. Oleh karena itu, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengumpulkan fakta-fakta hukum.
“Dalam pengumpulan fakta tersebut, jangan sampai ada fakta yang terlewat. Sehingga, membuat gugatan menjadi gagal. Kita harap sudah ada pembatalan sebelum penetapan UMK 21 November nanti,” tandasnya.