BPN Tunggu Izin Lokasi Kereta Cepat
Oleh: Redaksi
Jurnalbandung.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum bisa membantu pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Pasalnya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), konsorsium BUMN pengembang megaproyek tersebut belum menyerahkan izin penetapan lokasi (penlok).
“Kami belum menerima penlok dari KCIC, padahal kami sudah siap membantu,” ungkap Kepala BPN Perwakilan Jabar Sri Mudjitono di Bandung, Kamis (6/4).
Menurut Sri, meskipun PT KCIC sudah melakukan identifikasi lahan, namun kepemilikan penlok akan membuat proyek ini aman dari kemungkinan merangkaknya harga lahan dan kemungkinan adanya persoalan administrasi.
“Pengguna tanah itu harus tahu luasnya berapa, berapa bidangnya, siapa pemilik lahannya. Supaya tepat dalam menetapkan uang ganti ruginya,” jelasnya.
Menurutnya, banyak proyek infrastruktur mengabaikan persoalan ini. Akibatnya, masalah ganti rugi lahan menjadi berlarut-larut.
“Ada 8 wilayah DKI dan Jabar yang terkena proyek ini, cepat dan lambatnya pembebasan lahan ini bergantung pada tim yang solid, KCIC, BPN daerah, provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.