Beralasan Sedang Diluar Kota, Delapan Mantan Anggota DPRD Jabar Belum Kembalikan Mobil Dinas
Oleh: Yuga Khalifatusalam
Jurnal Bandung – Sebanyak delapan anggota DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 belum mengembalikan mobil dinasnya ke Sekretariat DPRD Jabar. Padahal, sesuai aturan, setiap anggota dewan harus mengembalikan mobil dinas tersebut paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa jabatan atau pada 1 Oktober 2014.
Kepala Bagian Umum dan Administrasi DPRD Jabar Siti Nina Nurasidah mengatakan, dari delapan mantan anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas itu, lima di antaranya berasal dari Partai Demokrat, sedangkan tiga lainnya dari PDIP, Golkar, dan Gerindra. “Alasannya mereka sedang diluar kota, tapi mobil dinasnya ada dirumahnya masing-masing. Jadi kita masih berikan toleransi sampai pada hari senin (6/10). Setelah hari senin masih belum mengembalikan, baru kita ambil paksa,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kamis (2/10).
Nina melanjutkan, mobil dinas yang telah dikembalikan mantan anggota dewan, saat ini sedang dilakukan perawatan di bengkel. Nantinya, kendaraan operasional tersebut akan diserahkan kepada anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. “Setelah selesai di servic mobil dinasnya, akan diberikan kepada para anggota DPRD Jabar yang baru,” katanya.