Belasan Pejabat Kejati Jabar Dimutasi
Oleh: Riefki Farandhika

Jurnal Bandung – Roda organisasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengalami perubahan melalui mutasi dan rotasi terhadap sejumlah jaksa yang menduduki posisi tertentu, seperti asisten dan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Dalam mutasi yang tertuang dalam Sprin Kajagung tertanggal 7 Oktober 2016, 17 jaksa golongan IV B dan IV A dimutasi. Pejabat yang dimutasi yakni,
1. Chatarina, jabatan lama Asisten Pembinaan menjadi Asisten Pidana Umum
2. E Suprihanto, jabatan lama Kabag Penyusunan Program, jabatan baru Asisten Bidang Pembinaan
3. Utama Wisnu, jabatan lama Kajari Banjarmasin, jabatan baru Asisten Bidang Intel
4. Diding Istiyanta, jabatan lama Kajari Kota Bekasi, jabatan baru Kajari Jakarta Pusat
5. Didi Suhardi, jabatan lama Aspidum Kejati kaltim, jabatan baru Kajari Kota Bekasi
6. Lumbung Tambunan, jabatan lama Kajari Bogor Cibinong, jabatan baru Kepala sub Direktorat Perdata Kejagung
7. Bambang Hartoto, jabatan lama Asisten Perdata Kepulauan Bangka Belitung, jabatan baru Kajari Bogor Cibinong
8. Yuda Purnawan, jabatan lama Kajari Depok, jabatan baru Kasub Direktorat Kejagung
9. Supari, jabatan lama Asintel Kejari Banten, jabatan baru Kajari Depok
10. Ahmad Mitafhol, jabatan lama Kajari Karawang, jabatan baru Aspidum Kalimantan Selatan
11. Sukardin, jabatan lama Kajari Skadao, jabatan baru Kajari Karawang
12. Wahyudi, jabatan lama Kajari Cianjur, jabatan baru Asisten Bidang Pengawasan Lampung
13. Heru Widarmoko, jabatan baru sebagai Kajari Cianjur
14. Diah Ayu, jabatan lama Kajari Cibadak, jabatan baru Biro Kepegawaian
15. Sofyan Sele, jabatan lama Kajari Balangan, jabatan baru Kajari Sukabumi Cibadak
16. Alexander Noyla, jabatan lama Kajari Tasikmalaya, jabatan baru Asbin Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT)
17. Laswan, jabatan lama Kajari Pesisir Selatan, jabatan baru Kajari Singaparna.
Dalam amanatnya, Kepala Kejati Jabar Untung Setia Arimuladi menyatakan, mutasi dan rotasi adalah hal biasa dalam penyegaran organisasi Kejaksaan.
“Tak ada hal yang aneh, hanya mutasi dan rotasi biasa, yang terpenting komitmen dalam menjalankan tugas sesuai fungsi dan bidang-bidangnya masing-masing,” papar Untung di Kejati Jabar, Rabu (26/10).