Belasan ASN Terciduk Bawaslu Jabar tidak Netral dalam Pilkada Serentak

Oleh : Yuga Khalifatusalam

Jurnalbandung.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan ada sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses Pilkada, padahal sesuai dengan peraturan, ASN harus menjaga netralitas dalam menyikapi Pemilihan kepala daerah.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan, pihak sudah mencatat ada 18 ASN yang terlibat dalam proses pelaksanaan pilkada serentak 2018.

Menurut dia, belasan ASN yang terlibat pilkada ini terdapat di 3 daerah diantaranya Majalengka, Kota Banjar dan Subang. Terakhir juga ditemukan juga di Sumedang, namun masih dalam proses pemeriksaan.

ASN yang terlibat ini pelanggaranya berupa mengupload foto pada saat deklarasi salah satu bakal pasangan calon (bapaslon). Selain itu, ada juga yang ikut serta mengantarkan pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beberapa ASN ini bermacam profesi mulai dari guru dan staf Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk 7 kepala desa yang sudah ditindak dan diserahkan kepada Direktorat Kemendagri untuk ditindak lanjuti.

“Sedangan 11 ASN lainnya sudah kita sampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Mendagri untuk segera diambil tindakan hukum sesuai dengan pelanggran yang mereka lakukan,”jelas Harminus kepada wartawan usai mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN di The Trans Luxury Hotels Bandung, Selasa (30/1/2018)

Pelanggaran ASN  dalam pelaksanaan ini bukan semata ketidaktahuan mereka karena pelaksanan pilkada serentak sudah berlangsung selama 3 putaran yakni gelombang I tahun 2015, gelombang II 2017 dan gelombang III tahun 2018.

Dia menilai ketidaktahuan ASN  tidak menjadi landasan hukum. Sebab, bisa dilihat dari berbagai fakta dan bukti yang ditemukan

“Saya kira Undang Undan No 5 Tahun 2014 sudah berjalan hampir 4 tahun kemudian ada Peraturan Pemerintah termasuk surat edaran berkali-kali bukan berarti ASN  tidak mengetahuinya,”tegas Harminus

Dia berharap kejadian tersebut merupakan terakhir kalinya. Pasalnya,
dalam kampanye nanti, ASN  yang terlibat tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik saja melainkan akan mendapatkan sanksi denda dan pidana.

“Cukuplah kejadiannya ini saja ke depan tidak ada lagi ASN  yang terlibat politik,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan