Bawa Miras dalam Botol Air Mineral, 5 Tamu Karaoke di Cimanggung Diamankan Petugas Gabungan

Oleh: Dadan Burhan AA

Foto Dadan Burhan AA
Foto Dadan Burhan AA

Jurnal Bandung – Para tamu karaoke tak bisa berkutik saat tim gabungan Operasi Cipta Kondisi menggelar razia di tempat karaoke di kawasan Parakanmuncang, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Sabtu (5/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihumpun jurnalbandung.com, tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, dan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkompika) Cimanggung itu sengaja menggelar razia karena tempat karaoke tersebut diduga membuka ruangan karaoke baru tanpa izin.

Petugas juga menduga ada tempat hiburan malam lainnya yang berani beroperasi tanpa izin. Namun, begitu ada operasi digelar, para pengelolanya langsung menutup tempat usahanya itu.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman beralkohol yang sudah dikemas dalam botol air mineral.

“Dari Paramaount Family Karaoke kita amankan 2 botol miras yang dikemas ke dalam botol air mineral serta 10 orang tidak bawa KTP,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat melalui Wakil Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Atang Sutarno, Minggu (6/11).

Atang melanjutkan, tim gabungan ini menyasar tempat hiburan malam dan sejumlah gelanggang billiard dan cafe.

Sementara itu, Camat Cimanggung Bambang Rianto menyebutkan, kegiatan razia akan rutin dilaksanakan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Jika ada tempat hiburan yang sengaja atau lalai, sehingga ada minuman keras yang dikonsumsi tamunya, tentunya ini pelanggaran dan bisa ditutup,” tegasnya.

Menurut dia, pengelola tempat karaoke tersebut lalai. Sebab, pihak manajemen seharusnya meminta identitas setiap pengunjungnya.

“Tapi ini tidak. Kedua, sudah menjamin tidak ada miras, tapi ditemukan pengujung yang membawa miras. Ini jelas sekali ada kelalain,” jelasnya.

Pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kabupaten Sumedang Yudy menambahkan, pihaknya mengingatkan pengelola tempat karaoke agar memperketat tamu yang datang dan jangan dibiarkan masuk dengan membawa alkohol.

“Jika ini dibiarkan, maka tempat karaoke ini akan ditutup dan izinya dicabut,” tegasnya.

Kapolsek Cimanggung Kompol A Taufan TS menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi peredaran miras yang kini sudah masuk ke tempat karaoke dengan cara dibawa tamunya.

“Kami sudah peringatkan kepada siapa pun, termasuk tamu karaoke agar tidak mengonsumsi miras. Namun ada saja pengungjung yang sengaja membawa masuk miras ke tempat karaoke. Ini berarti ada kelalaian dari pengelolanya,” jelas Taufan.

Menurut dia, miras yang dibawa tamu itu dibeli di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Oleh karenanya, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Polsek Cicalengka.

Pengelola Paramaount Family Karaoke Tantan mengaku, semua tamu sebenarnya sudah mendapat pengecekan serta pengawasan dari security.

“Semua tamu yang masuk sudah melalui pemeriksaan oleh bagian security, namun pada kenyataanya masih ada yang lolos. Tentunya ke depan pengawasan ini akan lebih diperketat lagi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan