Atasi Praktik Curang di SKPD, Pemkot Akan Terjunkan Detektif
Oleh: Ferry Prakosa

Jurnal Bandung – Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat merespons temuan Ombudsman terkait dugaan praktik curang di lingkungan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, akan menekankan kepada tiga hal terkait temuan dari Ombudsman tersebut.
“Satu menghilangkan perizinan yang tidak perlu. Dua memberi sanksi kepada mereka yang melakukan pelanggaran. Tiga Pemkot akan membuat sop (standar operasional prosedur) baru dengan membuat tim detektif,” ucap Emil sapaan akrab Wali Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin (5/1).
Emil menambahkan, detektif bentukannya itu akan dilengkapi alat perekam dan menyamar sebagai pengaju izin.
“Jika ketahuan (melanggar) langsung disanksi. Tapi intinya kita ingin tahu di lapangan seperti apa,” ucapnya.
Menurutnya, sanksi bisa diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan mulai sanksi ringan hingga berat seperti pemecatan.
“Ada sanksi sesuai dengan berat kasusnya. Sampai pemberhentian,” ujarnya.
Selain itu, Emil akan melakukan reformasi di tiga SKPD yang disinyalir terdapat praktik curang tersebut. Ketiga SKPD tersebut yakni Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
“Kita akan melakukan reformasi perizinan. Akan melakukan rapat juga dengan Ombudsman. Dan perizinan-perizinan akan direview,” tutur Wali Kota lulusan Universitas Of Berkeley Amerika Serikat ini.
Untuk memahami keluhan masyarakat, rencananya, Emil akan mengundang warga agar dirinya lebih paham permasalahan yang sering dihadapi mereka.
Selain reformasi perizinan, Emil juga akan melakukan reformasi di Disyanjak. Rencananya, untuk satu mata pajak, akan dipimpin oleh satu kepala seksi.
“Jadi misalnya kalau saya ingin tahu soal pajak hotel, saya langsung nanya ke kepala seksinya,” terangnya.
Seperti diketahui, pada 29 Desember 2014 lalu, Ombudsman merilis banyaknya praktik maladministrasi di tiga dinas tersebut. Dilaporkan bahwa terdapat 22 rekaman video yang menunjukkan bagaimana pegawai di dinas-dinas tersebut melakukan praktik kecurangan administrasi.