Anda PNS? Silakan Daftar Ulang Jika Tak Mau Dianggap Mengundurkan Diri

Oleh: Bayu Wicaksana

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat akan mendata ulang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Jabar. Oleh karena itu, seluruh PNS di Jabar diwajibkan melakukan daftar ulang.

“Ini wajib, para PNS wajib melakukan registrasi ulang. Kalau tidak daftar ulang berarti dianggap mengundurkan diri,” tegas Kepala BKD Jabar Solihin kepada Jurnal Bandung, Jumat (11/9).

Menurutnya, pendataan ulang merupakan program pemerintah pusat atau Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tidak hanya di Jabar, seluruh PNS di Indonesia pun diwajibkan melakukan daftar ulang yang dikelola kantor registrasi BKN di daerahnya masing-masing.

Solihin melanjutkan, daftar ulang dilakukan untuk mengecek jumlah PNS di Indonesia sekaligus untuk meng-update data terkait jumlah PNS.

“Karena dikhawatirkan ada sekitar 16.000 PNS yang datanya tidak jelas,” ungkapnya.

Daftar ulang PNS ini sendiri dijadwalkan dimulai Oktober hingga Desember 2015 mendatang.

“Ini perlu diperhatikan karena kalau lewat Desember yang bersangkutan tidak registrasi ulang, itu dianggap tidak berniat untuk jadi PNS,” tegasnya.

Namun, tidak perlu khawatir jika Anda tidak bisa datang langsung ke kantor registrasi BKN. Sebab, daftar ulang ini memang dilakukan secara online. Anda tinggal mengirimkan berkas daftar ulang melalui email.

Tinggalkan Balasan