Ajukan Plt Gubernur dari Institusi Polri, Wagub Heran Kemendagri Acuhkan UU No 10
Oleh : Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Polemik munculnya nama Irjen Pol M. Iriawan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat membuat wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar angkat bicara.
Pria yang belakangan akrab disapa Demiz ini meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bisa mengkaji ulang terkait pengajuan nama Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur.
Pasalnya menurut Demiz, jika mengacu terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016,seharusnya yang ditugaskan oleh Kemendagri untuk menjadi pelaksana tugas menggantikan Gubernur yang telah habis masa jabatannya adalah pejabat setingkat madya atau dari internal institusi Kemendagri.
“Kenapa tiba-tiba dari kepolisian, ini bisa dipertanyakan UU Nomor 10 tahun 2016, saya kira disana jelas tertera, sementara kepolisian dari institusi lain, bukan dibawah Kemendagri, ya saya kira ini yang perlu dipertanyakan kenapa kok tidak sesuai UU (Nomor 10 Tahun 2016),” katanya saat ditemui di Bandung, Jumat (26/1).
Menurut dia, keputusan Mendagri ini patut dipertanyakan, oleh karena itu lanjut dia sebaiknya Mendagri memilih Plt Gubernur ini dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini kan dari pada mengundang pertanyaan-pertanyaan yang tidak jelas ini, yang bikin jadi tidak menentu, tapi menurut saya bisa dipikirkan kembali dan diganti, itu menurut pendapat pribadi saya, ” kata
Nama Iriawan muncul setelah diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Jika jadi, Iriawan akan menjabat sebagai Plt Gubernur Jabar selama 4 bulan, untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur Jabar yang ditinggal oleh Ahmad Heryawan karena sudah habis masa jabatannya.