Ahli Waris Ancam Duduki Kantor DKPP Besok, Pemprov Tak Gentar
Oleh : Yuga
Jurnalbandung.com – Sengketa lahan kantor Dinas Peternakan kembali menyeruak. Bahkan ada ancaman menduduki secara paksa yang akan dilakukan oleh sekelompok masyarakat.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar Eni Rohyani mengatakan, pihaknya tidak akan gentar dengan ancaman yang telah disematkan kepadanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan tetap mempeetahankan aset negara sampai kapanpun.
“Mereka menginginkan kita mengosongkan bangunan dan mereka akan melakukan penguasaan lahan. Mereka mengancam akan menduduki kantor secara paksa. Ini merupakan satu catatan bagi kita,” jelas Eni kepada wartawan di gedung sate Kamis (20/6).
Dia mengatakan, pihaknya pun tidak akan tinggal diam, dia mengaku akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan satpol PP agar bisa menyelamatkan aset negara.
“Kita juga minta aparat hukum untuk melakukan bantuan kepada kita. Termasuk satpol pp yang jadi perangkat daerah kami,” jelasnya.
Eni memaparkan, Pemprov Jabar punya sertifikat kantor DKPP tersebut. Oleh karena itulah pihaknya punya alasan hukum yang kuat untuk tidak memenuhi keinginan mereka.
“Kita punya sertifikat. Sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang sebaliknya maka kita adalah pemilik yang sah. Sesuai uu agraria. Sedangkan mereka tidak punya sertifikat, mereka sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Namun demikian lanjutnya, ada dinamika yang terjadi dalam permasalahan hukum, dimana mereka punya keputusan pengadilan dari hasil PK.
“Kalau bicara putusan pengadilan, kamipun punya putusan pengadilan yang isinya berbeda satu sama lain,” paparnya.
Oleh karena itulah, lanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihaknya akan menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat ini.
“Mereka bisa menggugat terhadap kepemilikan sertifikat kami melalui ptun. Kami juga bisa melakukan upaya hukun terhadap putusan pengadilan yang mereka punya. Kita bisa PK. Pengajuannya dalam waktu dekat ini. Kita sudah melakukan hal yang akan kita ajukan untuk novum,” katanya.