Ade Irawan Resmi Diberhentikan Sebagai Bupati Sumedang
Oleh: Yuga Khalifatusalam
Jurnal Bandung – Pasca keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-4869 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Sumedang oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bupati Sumedang Ade Irawan resmi diberhentikan sementara dari Jabatannya.
Dengan begitu, Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan pun ditunjuk untuk menggantikan posisi Ade Irawan.
“Ini SK pemberhentian sementara Pak Ade Irawan dan menugaskan Pak Eka untuk menjalankan tugas-tugas bupati secara penuh,” tegas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan seusai acara penyerahan surat keputusan tersebut di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (28/8).
Pria yang akrab disapa Aher ini menjelaskan, posisi Eka Setiawan saat ini bukan sebagai pelaksana tugas (plt), namun tetap sebagai wakil bupati, namun punya kewenangan penuh untuk mengatur roda pemerintahan di Kabupaten Sumedang.
“Kalau sekarang bukan plt, tapi wakil bupati yang menjalankan tugas penuh bupatinya. Itu undang-undang, kalau plt itu ada keterbatasan kewenangan, kalau sekarang wakil bupati yang menjalankan fungsi bupati secara penuh, menjalankan penuh fungsi bupati,” papar Aher.
Lebih lanjut Aher mengatakan, pemberhentian Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 83 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Sesuai ketentuan tersebut,kami telah menindaklanjuti register perkara di Pengadilan Tipikor Bandung dengan membuat dan menyampaikan surat kepada Mendagri pada tanggal 27 Juli 2015. Hal itu terkait usulan pemberhentian sementara Bupati Sumedang Ade Irawan,” katanya.
Sehingga, pada 20 agustus 2015 lalu, lanjut Aher, Mendagri telah menetapkan Surat Keputusan No.131.32-4869 tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Sumedang sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila setelah melalui proses peradilan ternyata Ade Irawan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka Ade Irawan diaktifkan kembali sebagai Bupati Sumedang.
“Sehingga tugas dan kewenangan bupati yang dilaksanakan oleh wakil bupati Sumedang dilaksanakan kembali oleh bupati,” tandasnya.