306 Pensiunan di Pemkot Bandung masih Terima Gaji PNS Aktif
Jurnal Bandung – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung memastikan, kelebihan pembayaran gaji sekitar Rp 2 miliar kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Bandung yang sudah pensiun sudah dikembalikan oleh masing-masing pensiunan.
Kepala BKD Kota Bandung Evie S Shaleha menuturkan, berdasarkan data yang dimilikinya ada 306 pensiunan yang masih menerima gaji layaknya pegawai yang masih aktif. Dari data tersebut, sebanyak 139 orang sudah mengembalikan uang kelebihan ke Pemerintah Kota Bandung. “Sisa yg belum dilunasi Rp 96,5 juta lagi,” katanya.
Ia menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut terjadi karena terkendala pada sistem. BPK berpedoman pada sistem pemberhentian gaji otomatis kepada PNS yang pensiun. Sementara Pemkot Bandung belum mengadopsi sistem pemberhentian otomatis.
“Kalau di Pemkot Bandung, kita pakai sistem pada pedoman SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran). Nah SKPP ini keluar berdasarkan SK pensiun. Maka sebelum SK turun, gaji tetap dibayarkan. Dan ini jadi temuan,” ucajarnya.
Menurut Evie, sistem di pemerintahan tidak otomatis menghentikan gaji saat PNS tersebut masuk pensiun. Kondisi itu diperparah karena banyak PNS yang terlambat mengusulkan SK pensiun. Hal ini yang menjadi penyebab utama masih turunnya gaji kepada pegawai yang pensiun.
“Seharusnya PNS itu mengajukan SK pensiun setahun sebelumnya. Jadi begitu pensiun, langsung diberhentikan gajinya. Hanya saja urusannya kehidupan juga. Bayangkan saat PNS pensiun, dia tidak terima gaji dan pensiun. Makanya sistemnya pakai SKPP, bukan otomatis,” jelasnya.
Evie mengakui, putusan tersebut malah menjadi temuan BPK sehingga harus diberhentikan total tanpa terbit atau tidaknya SK pensiun. Artinya PNS harus tepat mengajukan SK pensiun dan akan diberlakukan pemberhentian gaji terlepas sudah adanya SK pensiun atau tidak.