300 Kendaraan Terjaring Operasi Gakum LLAJ
Oleh: Ridwan Farid
Jurnal Bandung – Tim Operasi Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Operasi Gakum LLAJ) berhasil menertibkan 324 kendaraan roda dua dan roda empat dalam Operasi Gakum LLAJ yang digelar sejak pertengahan Februari lalu.
Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung IW Ginting mengungkapkan, berbagai pelanggaran dilakukan pengendara, khususnya pengendara kendaraan roda empat seperti ngetem dan parkir di sembarang tempat hingga pelanggaran legalitas.
“Angkutan ilegal ini seperti bus pariwisata yang izin operasinya untuk pariwisata, tetapi digunaan untuk angkutan reguler. Kendaraan yang ngetem biasanya angkutan kota dan yang parkir sembarangan biasanya kendaraan pribadi,” ungkap Ginting kepada Jurnal Bandung, di Bandung, Rabu (7/3).
Menurut Ginting, operasi akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Bandung. Namun, untuk saat ini, operasi baru digelar di pusat kota seperti Jalan Pasteur, Merdeka, Ahmad Yani, Braga, Aceh, Naripan, Asia Afrika, Sudirman, Pasar Baru, Kepatihan, Dewi Sartika, hingga Dipatiukur.
“Paling banyak pelanggaran itu di kawasan Pasteur dan kawasan pendidikan seperti Jalan Dipatiukur. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni parkir di badan jalan. Kalau dia parkir sembarangan, ya langsung saja kita gembok,” tegasnya.
Ginting menyebutkan, Tim Operasi Gakum LLAJ terdiri dari berbagai unsur yakni Dishub, TNI, Kepolisian, Satpol PP, dan Kejaksaan.
Ginting juga menegaskan, dalam Operasi Gakum LLAJ, pihaknya tidak akan tebang pilih. Siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi.
“Seperti halnya teguran keras wali kota terhadap perusahaan taksi belum lama ini. Dengan adanya operasi ini, kini taksi yang suka ngetem di jalan pun jumlahnya berkurang,” tandasnya.