24 ASN Pemprov Jabar yang Terlibat Korupsi Masih Aktif Bekerja
Oleh : Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) ada sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tindakan korupsi. Dari 24 ASN tersebut, bahkan sampai saat ini masih aktif bekerja dan belum dipecat.
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam terhadap para ASN yang melakukan tindakan korupsi.
Menurutnya, pemprov sudah melakukan langkah-langkah lanjutan terkait rencana pemerintah memberhentikan ASN yang terlibat korupsi namun masih diketahui bekerja seperti biasa. “Kita akan memintakan pertimbangan terhadap hal-hal yang butuh kepastian baik itu ke Badan Kepegawaian Nasional [BKN] maupun ke Komisi ASN,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Jumat (14/9).
Permintaan pertimbangan ini terkait adanya beberapa aturan yang butuh penafsiran yang baku dan jelas. Dia mencontohkan, bagaimana jika dari 24 ASN tersebut ada yang sudah pensiun, atau pindah ke instansi lain. “Hal-hal seperti itu saya sudah perintahkan Kepala BKD untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, lalu melakukan penelusuran dan membuat surat ke instansi yang berwenang,” paparnya.
Menurutnya jika sudah ada petunjuk terutama dari BKN Kantor Wilayah III Jawa Barat terkait daftar tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan termasuk pemecatan. “Aturannya seperti itu, harus diberhentikan,” ujarnya.
Iwa menuturkan masih adanya ASN yang terlibat korupsi dan masih bekerja di Pemprov karena pada 2012 lalu ada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan eks terpidana korupsi dengan hukuman di bawah 5 tahun masih boleh bekerja sebagai staf asal bukan penjabat struktural. “Sekarang surat itu sudah dicabut, kembali ke aturan yang normal. Waktu itu memang kita berpegangan pada surat Mendagri 2012,” tuturnya.
Saat ini dia menilai arahan dari Pusat sudah jelas setelah adanya nota kesepahaman Kementerian Dalam Negeri, PAN RB dan BKN. Iwa sendiri mengakui ASN yang dipecat karena terlibat korupsi sudah pernah dilakukan, angka 24 orang sendiri merupakan sisa yang belum diambil tindakan karena adanya surat Kemendagri 2012 tersebut.
Dia juga memastikan ke-24 ASN yang masih bekerja itu kini duduk sebagai staf yang di non job-kan bukan menjabat struktural. “Tidak ada yang pegang jabatan, tapi statusnya mereka masih PNS. Nggak ada yang megang jabatan, satupun tidak ada. Mereka kerja seperti biasa saja seperti staff. Mereka tidak bisa mengambil keputusan,” pungkasnya