100 Bangunan Heritage di Kota Bandung Diusulkan Berstatus Cagar Budaya Tipe A

Oleh: JB-01

bangunan heritage
Foto net

Jurnal Bandung – Sebanyak seratus bangunan di Kota Bandung diusulkan berstatus bangunan cagar budaya kategori A tahun ini.

Namun, usulan tersebut belum dapat diproses karena harus didahului revisi peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang bangunan cagar budaya.‬

‪”Untuk sementara sudah mengusulkan, ada 100 bangunan (heritage) untuk masuk ke dalam kategori A. Tapi kan harus ada revisi perda,” ucap Ketua Tim Pertimbangan Pelestrian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung Harastuti kepada Jurnal Bandung, Rabu (4/3).‬

‪Untuk diketahui, bangunan cagar budaya diatur di dalam Perda Nomor 19/2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya. Berdasarkan perda tersebut, kini tercatat ada 99 titik yang terdiri dari 100 bangunan cagar budaya kategori A.

‪Dalam perda itu pun dijelaskan, bangunan cagar budaya terbagi ke dalam tiga kategori. Untuk kategori A bentuk bangunan tidak boleh diubah dari bentuk awalnya. Sementara untuk kategori B dan C boleh mengubah fisik, tapi tidak diubah 100% dari bentuk awalnya.‬ Sementara untuk bangunan cagar budaya kategori B, lanjut Harastuti, ada 269 bangunan yang telah berstatus cagar budaya kategori B.

“Karena kan kalau untuk (bangunan) kategori B itu cukup dengan surat keputusan wali kota, jadi prosesnya lebih cepat,” jelasnya.‬

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Ade Fahrurozi mendukung rencana penambahan bangunan cagar budaya kategori A.

“Saya sangat mendukung penyelamatan aset-aset budaya ini,” ucapnya.‬

‪Disinggung soal usulan dari Pemkot Bandung terkait rencana revisi perda, Ade menyatakan, hingga kini, Pemkot Bandung belum memberikan usulan.

“Proses prolegda belum ada ajuan dari eksekutif untuk penambahan ini. Catur wulan pertama saya lihat belum masuk,” pungkasnya.‬

‪Kepala Seksi Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Etty RS menuturkan, pihaknya akan segera mengusulkan rencana revisi Perda Nomor 19/2009 kepada DPRD Kota Bandung. Hal itu dilakukan agar usulan penambahan bangunan cagar budaya kategori A dapat segera diproses.

“Rencana tri wulan dua (April) revisi perda akan diajukan ke dewan. Saat ini, rencana penambahan bangunan (kategori A) ini masih terus dikaji dengan tim,” ujarnya.‬

Tinggalkan Balasan