Revitalisasi Kiaracondong, Pemkot Ultimatum Pemilik Pabrik
Oleh: JB-01
Jurnal Bandung – Pemkot Bandung mengultimatum pemilik pabrik yang berdiri di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung untuk membongkar sendiri bangunan pabriknya sebelum Senin (16/2) mendatang.
Jika ultimatum tersebut tidak diindahkan pemilik pabrik, Pemkot Bandung mengancam membongkar paksa bangunan pabrik tersebut. Ultimatum tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut rencana revitalisasi kawasan Kiaracondong.
“Sudah ada surat pengosongan dan pemberitahuan. Sudah kita sampaikan ke masing-masing pemilik pabrik, Senin (9/2) lalu. Kita minta untuk dibongkar Senin (16/2),” tegas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Memet Rahmatur kepada Jurnal Bandung, di Bandung, Kamis (12/2).
Seperti diketahui, rencana revitalisasi kawasan Kiaracondong dimulai sejak adanya penandatanganan kerja sama antara Pemkot Bandung dengan PT Mega Candra Purabuana (MCP), awal 1990 silam dengan durasi kontrak hingga 2038.
Saat kerja sama tersebut ditandatangani, Kota Bandung masih dipimpin oleh Ateng Wahyudi. Berdasarkan rencana, di atas lahan seluas 13 hektare tersebut, PT MCP akan membangun pusat perbelanjaan dan perkantoran modern.
Memet menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pengosongan kepada seluruh pemilik pabrik yang berdiri di bekas kawasan industri Kiaracondong itu. Di lokasi tersebut, tercatat ada 25 pabrik.
Lebih lanjut Memet mengatakan, proses pembongkaran bangunan pabrik akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, rencananya hanya 9 pabrik yang akan dibongkar.
“Ini (pembongkaran) terbagi dalam 3 tahap. Untuk tahap pertama kita minta 9 pabrik. Untuk sisanya lihat situasi dulu,” ujarnya.
Disinggung terkait rumah warga yang ada di kawasan tersebut, Memet menegaskan, rumah warga tidak dibongkar. Kini pihaknya fokus pada pembongkaran bangunan pabrik yang sebagian besar sudah tidak beroperasi itu.
“(Pembongkaran) Senin itu cuma buat pabrik saja. Warga mah belum,” ucapnya.
Memet pun mengimbau para pemilik pabrik bersedia membongkar sendiri bangunan pabriknya. Jika tidak, tegas Memet, Pemkot Bandung akan membongkarnya secara paksa.
“Pengontrak itu harus mengosongkan diri di lahan yang dikontrak sama dia. Kalo enggak kita yang akan membongkar,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat kawasan Kiaracondong Yuyun Hakim mengungkapkan, warga secara tegas tidak mempermasalahkan rencana pembongkaran bangunan pabrik itu.
Malah, pihaknya bersama warga telah meminta Pemkot Bandung untuk segera melakukan pembongkaran. Pasalnya, bangunan pabrik yang telah kosong itu kini digunakan oleh sejumlah organisasi tidak jelas yang mengatasnamakan warga.
”Banyak bekas-bekas pabrik itu dimanfaatkan oleh organisasi, kemudian mereka mengatasnamakan warga,” ungkapnya.
Yuyun mengaku sudah mengetahui rencana pembongkaran tersebut. Warga pun, kata Yuyun, mendorong pembongkaran oleh Pemkot Bandung bisa dilakukan secepatnya.
“Warga secara tegas sepakat. Warga justru mendorong supaya tertib,” katanya.
Yuyun menambahkan, warga mendukung penuh rencana revitalisasi kawasan Kiaracondong. Sebab, lahan tempat berdiri pemukiman warga pun memang milik Pemkot Bandung.
Namun, dia berharap, Pemkot Bandung tetap menyiapkan tempat relokasi bagi 314 kepala keluarga yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.