Pelanggar Perda KBU Harus Dipidanakan
Oleh: Yuga Khalifatusalam

BANDUNG – DPRD Jawa Barat mengaku prihatin dengan masifnya pembangunan di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU), yang merupakan kawasan konservasi.
Oleh karenanya, DPRD menilai, harus ada sanksi yang bisa bikin jera para pelanggar aturan di KBU tersebut.
Hal itu ditegaskan anggota Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) KBU DPRD Jabar Bambang Mujianto. Menurutnya, harus ada sanksi pidana, selain sanksi administrasi bagi para pelanggar.
Sebab, menurut Bambang, berbicara KBU, berarti berbicara tentang kehidupan jutaan orang di empat wilayah, yakni Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
”Banyaknya pelanggaran di wilayah KBU tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup jutaan penduduk di Cekungan Bandung,” katanya kepada Jurnal Bandung.com di Bandung, Senin (25/1).
Oleh karenanya, dia kembali menegaskan, harus ada efek jera bagi para pelanggar, termasuk pengembang perumahan yang membandel membangun di KBU.
”Merusak lingkungan menjadi kejahatan kemanusiaan. Dewan akan mendorong sanksi seberat mungkin bagi perusak lingkungan di KBU,” tegasnya.
Usulan sanksi berat terhadap para pelanggar aturan di KBU juga akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini tengah dibahas pansus DPRD.
Raperda yang tengah dibahas tersebut diharapkan menjadi pengganti Perda KBU saat ini yang dinilai kurang tegas dan banyak celah, sehingga sering dimanfaatkan para pengusaha yang hendak membangun hunian, hotel atau restoran di wilayah KBU.
”Kita ingin menyempurnakan Perda KBU agar lebih tegas. Bagaimana mendesain KBU ke depan. Jangan sampai wilayah KBU habis. Artinya setelah perda ini ditetapkan, jangan ada lagi pembangunan tidak berizin di KBU,” paparnya.
Diakui Bambang, saat ini, memang sudah ada Perda KBU, namun dia menilai Perda tersebut masih kurang tegas, sehingga kurang efektif.
”Memang, saat ini sudah ada Perda tentang KBU, yakni Perda Nomor 1/2008, namun aturan tersebut masih kurang efektif untuk mengantisipasi banyaknya pelanggaran pembangunan di wilayah KBU. Akibatnya berbagai pelanggaran masih terus terjadi hingga saat ini,” bebernya.